![OJK Operasikan Pusat Inovasi Fintech Center](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdh_eif_resized.jpg)
Pengembangan Keuangan Digital
OJK Operasikan Pusat Inovasi "Fintech Center"
![OJK Operasikan Pusat Inovasi Fintech Center](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdh_eif_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Wimboh Santoso
"OJK akan menerbitkan peraturan sebagai dasar menerapkan pengawasan berbasis market conduct untuk mengetahui profil risiko serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai untuk model bisnis IKD tertentu," katanya.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan/ produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar 7,64 triliun rupiah pada posisi Juni 2018 dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.
bud/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya