Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

OJK Jabar Terima Aduan Nasabah "Fintech"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) menerima pengaduan empat nasabah layanan jasa keuangan berbasis teknologi digital atau financial technology (fintech). Mereka merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku industri fintech.

Kepala Perwakilan OJK Jabar, Sarwono mengatakan nasabah fintech yang mengadu ternyata meminjam lebih dari satu perusahaan fintech, bahkan sampai di atas sepuluh perusahaan. "Mereka, satu orangnya bisa pinjam sampai 10 bahkan hingga 15 perusahaan. Jadi, dari empat orang itu, mereka menyebutkan telah meminjam pada 38 perusahaan," ujarnya di Bandung, Jabar, Kamis (2/8).

Dari 38 perusahaan fintech tersebut, ternyata ada 7 perusahaan yang sudah terdaftar di OJK, sementara sisanya belum terdaftar. "Kami masih belum merinci secara detail, berapa masing-masing nilai uang yang dipinjam. Ada yang pinjam bahkan hingga 25 juta, dengan fintech yang berbeda-beda," tuturnya.

Namun pengaduan yang diterima OJK bukan karena masalah gagalnya bayar utang pinjaman ataupun besarnya bunga yang dibebankan. Mereka tidak suka dengan cara-cara penagihan dari pihak fintech yang dianggap kurang sopan."Selain nagih ke peminjam, penagih juga menelepon ke kerabat bahkan rekan kerja.

Artinya, ada privacy yang terganggu," tambahnya. Menurut Sarwono, laporan ini akan diteruskan ke OJK pusat karena pengawasan fintech masih di Jakarta. Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat tidak mudah meminjam uang dari aplikasi online sebelum memeriksa perusahaan fintech tersebut yang terdaftar di OJK. "Perusahaan fintech dapat dilihat di website OJK, daftar yang resmi ada di sana," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top