Perlindungan Konsumen
OJK Jabar Terima Aduan Nasabah "Fintech"
Foto : ISTIMEWA
Resahkan Masyarakat
Baca Juga :
Tingkatkan Level Kewaspadaan
Sebelumnya, Satuan Tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan sana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi makin menjamurnya perusahaan rintisan keuangan berbasis teknologi (fintech) ilegal yang menyelenggarakan layanan pinjam meminjam uang (peer to peer lending).
Baca Juga :
Inflasi Tinggi Bakal Berlanjut pada 2023
Kemunculan perusahaan fintech tidak berizin tersebut ditengarai kerap meresahkan konsumen, sehingga berpotensi merugikan masyarakat secara umum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya