Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 22 Mar 2025, 12:52 WIB

OJK Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya

Foto: ANTARA/Jessica

BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau untuk mewaspadai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Sabtu (22/3) mengatakan adapun beberapa macam modus penipuan tersebut seperti, tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.

“Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu,” kata Sinar.

Dengan begitu, masyarakat diminta untuk dapat waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.

“Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” ujar dia.

Menurut Sinar, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 - 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

“Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar,” kata Sinar.

Dengan begitu, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.