![OJK Hentikan 168 Fintech Ilegal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpb_1a69_resized.jpg)
OJK Hentikan 168 "Fintech" Ilegal
![OJK Hentikan 168 Fintech Ilegal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpb_1a69_resized.jpg)
"Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan," katanya. Tongam mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal antara lain, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bud/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya