Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Satgas Waspada Investasi juga Hentikan 47 Entitas Investasi Ilegal

OJK Hentikan 168 "Fintech" Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha pinjaman secara online atau peer to peer lending (P2P Lending), namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech peer to peer lending) yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Tongam, kegiatan 168 entitas itu diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, yaitu 404 entitas pada periode 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan jenis kegiatan usaha sebagaimana terlampir. Penawaran investasi ilegal, papar Tongam, semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.

Para pelaku memanfaatkan kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. "Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Tindakan Preventif

Satgas juga secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

"Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan," katanya. Tongam mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal antara lain, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top