Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Satgas Waspada Investasi juga Hentikan 47 Entitas Investasi Ilegal

OJK Hentikan 168 "Fintech" Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Aktivitas fintech P2P Lending ilegal dan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.

JAKARTA - Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha pinjaman secara online atau peer to peer lending (P2P Lending), namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech peer to peer lending) yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Tongam, kegiatan 168 entitas itu diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, yaitu 404 entitas pada periode 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan jenis kegiatan usaha sebagaimana terlampir. Penawaran investasi ilegal, papar Tongam, semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.

Para pelaku memanfaatkan kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. "Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat," kata Tongam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top