Produk Jasa Keuangan
OJK Harus Perketat Aturan "Influencer" yang Tawarkan Investasi di Medsos
Foto : Sumber: Celios - koran jakarta/ones
"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar 71 miliar rupiah," kata Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB. Suhartoko, mengatakan OJK seperti kesulitan memformulasikan aturan yang membatasi influencer keuangan, apalagi jika tidak dilakukan secara sistematis.
"Jika para influencer tergabung dalam jaringan yang secara sistematis mendorong kerugian para investor, maka OJK harus mengambil langkah pengendalian," kata Suhartoko.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya