Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Dukung Penuh Percepatan Vaksinasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mendukung penuh upaya percepatan vaksinasi di tengah tingginya laju penyebaran COVID-19 yang menjadi faktor penting tetap terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi.

"Percepatan vaksinasi diharapkan akan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga perekonomian bisa kembali bergerak," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (23/6).

Tingginya penyebaran Covid-19 saat ini telah menjadi perhatian dan OJK akan mencermati dampaknya terhadap potensi peningkatan risiko pada sektor jasa keuangan yang tercermin dari indikator keuangan meskipun sampai saat ini masih termitigasi dengan baik seiring langkah percepatan laju vaksinasi.

OJK saat ini tengah menggelar vaksinasi massal untuk sektor jasa keuangan dan masyarakat dengan target minimal 345 ribu orang sampai dengan Juli 2021. Kegiatan tersebut sudah diawali di Jakarta dan beberapa kota pada pekan lalu yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Selain itu, OJK mengambil langkah cepat bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia menindak pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Masyarakat dirugikan karena tingkat bunga yang sangat tinggi serta waktu peminjaman yang tidak transparan, penyebaran data pribadi hingga penagihan yang disertai ancaman dan kekerasan.

OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi secara rutin sudah melakukan patroli siber dan menutup aplikasi atau website pinjaman online ilegal tersebut. Edukasi ke masyarakat juga terus dilakukan OJK bersama SWI untuk tidak memanfaatkan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top