Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

OJK Diminta Blokir 800 Rekening Terafiliasi pada Judi "Online"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berdasarkan hasil temuan dan identifikasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ada sekitar 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online. Atas temuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online.

"Jadi, kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu (20/9).

Seperti dikutip dari Antara, Budi mengirimkan permintaan resminya melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Tidak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kemenkominfo, Budi mengatakan beberapa rekening tersebut juga berasal dari aduan masyarakat.

"Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujar Budi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top