Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

OJK Diminta Blokir 800 Rekening Terafiliasi pada Judi "Online"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berdasarkan hasil temuan dan identifikasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ada sekitar 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online. Atas temuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online.

"Jadi, kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu (20/9).

Seperti dikutip dari Antara, Budi mengirimkan permintaan resminya melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Tidak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kemenkominfo, Budi mengatakan beberapa rekening tersebut juga berasal dari aduan masyarakat.

"Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujar Budi.

Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bersihkan Ruang Digital

Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Budi mengatakan hingga 17 September 2023 pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet atau dompet digital.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening. Lalu untuk penanganan konten sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top