Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

OJK Diminta Blokir 800 Rekening Terafiliasi pada Judi "Online"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bersihkan Ruang Digital

Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Budi mengatakan hingga 17 September 2023 pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet atau dompet digital.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening. Lalu untuk penanganan konten sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top