Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Saham

OJK dan BEI Perlu Melindungi Investor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kemelut sengketa saham antara PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT BFI Finance Tbk (BFIN) masih terus bergulir. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta secara tegas untuk menegakan keadilan dan perlindungan bagi investor.

Kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta dari HHR Lawyers, Pheo Hutabarat, mengatakan apabila hal ini dibiarkan terus menerus, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Mohon OJK dan BEI bisa secara objektif menilik perkara kepemilikan saham milik APT ini, karena ini terkait masalah fundamental dari industri pasar modal, yaitu pentingnya penegakan dan perlindungan hukum atas kepemilikan saham," ungkapnya di Jakarta, Senin (20/8).

Pembiaran ini, lanjut Pheo, karena Konsorsium Trinugraha Capital membeli saham pada 2011 yang jelas-jelas sudah diketahui ada perkara dan sudah tahu ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini berarti Konsorsium membeli saham dengan menutup mata dan fakta dengan mengelontorkan ratusan juta dollar AS dan dikategorikan sebagai pembeli itikad buruk.

Sementara itu, imbuh Pheo, ketika pihaknya mengajukan kasus ini ke PTUN, lantas saham tersebut ingin dijual lagi ke Compass Banca SPA. Untuk itu, apabila hal ini didiamkan oleh OJK dan BEI maka ketika kepemilikan saham tidak ditegakan akan berbahaya. Selain itu, tidak ditegakannya kepemilikan saham bisa mengindikasikan ada modus mafia investasi di pasar modal.

"OJK dan BEI sebagai regulator dan wasit di pasar modal seharusnya tidak ragu melihat Putusan PK 240/2006 yang jelas-jelas menegaskan APT sebagai pemilik sah 32,32 persen saham di BFI," tegas Theo.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top