Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DIISKONTO

OJK Cabut Izin Usaha Siar Perdana Asuransi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Siar Perdana Asuransi setelah sebelumnya memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena belum menyampaikan laporan semester II-2017.

Dalam keterangan tertulis, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Anggar B Nuraini baru-baru ini menyebutkan pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019.

"Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan wajib untuk menurunkan papan nama, di kantor pusat maupun kantor lainnya, menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya, termasuk melaporkan hasil pelaksanaannya kepada OJK," kata Anggar.

Siar Perdana Asuransi tercatat beralamat di Kompleks Kebayoran Center Blok A12-15, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, OJK mencabut sanksi perusahaan pialang asuransi, yaitu PT Saksama Arta setelah dikenakan SPKU melalui surat bernomor S-73/NB.1/2019 tertanggal 31 Mei 2019.

"Perusahaan telah menyelesaikan penyebab dikenakan SPKU dengan melakukan administrasi perubahan pengurus PT Saksama Arta. Dengan dicabutnya sanksi, perusahaan diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," kata Anggar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top