Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Digitalisasi Perbankan

OJK Akselerasi Transformasi Digital

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerbitan dua peraturan terbaru yaitu POJK Nomor 13/ POJK.03/2021 dan POJK Nomor 12/POJK.03/2021 akan mendorong percepatan transformasi digital baik di bank konvensional maupun syariah.

"Sasaran POJK itu, kita ingin mempercepat transformasi digital tidak hanya di bank konvensional tapi juga bank syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (8/9).

POJK 13 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dikeluarkan untuk mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan sedangkan POJK 12 adalah tentang Bank Umum.

Heru menuturkan percepatan transformasi digital di bank konvensional dan bank syariah ini akan memunculkan kesetaraan sehingga nantinya bank syariah dapat memberikan pelayanan yang sama bahkan lebih baik dibandingkan sekarang. Tak hanya itu, kedua POJK ini juga diluncurkan untuk mendorong konsolidasi serta sinergi antarbank karena memuat pengaturan yang memberikan insentif bagi percepatan konsolidasi dan sinergi bank.

Kemudian, tujuan lain dari pembentukan kedua POJK ini adalah menciptakan konektifitas dan kolaborasi mengingat dapat memberi ruang bagi bank-bank untuk semakin terkoneksi di era digital sehingga mempercepat pembentukan ekosistem ekonomi digital.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top