Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ojat : Tak Ada Kewajiban Pj Gubernur Banten Segera Lantik Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas

Foto : istimewa

Pengamat pendidikan Banten, Moch Ojat Sudrajat

A   A   A   Pengaturan Font

"Desakan para guru yang telah lulus cakep dan diklat untuk dilantik, menurut pendapat saya tidak ada dasar hukumnya. Apalagi sampai meminta kepastian kepada Pj Gubernur selaku PPK," kata Ojat.

Sebab, kata Ojat, dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 maupun Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang menyatakan bagi guru yang sudah lulus cakep harus dilantik dalam jangka waktu sekian bulan atau sekian tahun.

"Dalam Permendikbud 40/2021 kelulusan cakep hanya sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah dari 11 syarat yang ada," imbuhnya.

Dia mengingatkan cakep dan cawas, bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ini baru 5 bulan lebih menjabat sebagai Pj, sehingga sangatlah tidak elok jika terbaru-buru melakukan mutasi dan rotasi, belum lagi harus mengajukan izin ke kemendagri.

"Suatu kebijakan mutasi dan rotasi PNS juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, mengingat hal ini suatu kebijakan strategis maka sifatnya harus dirahasiakan sesuai dengan Pasal 17 huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik," terangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top