Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ojat : Tak Ada Kewajiban Pj Gubernur Banten Segera Lantik Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas

Foto : istimewa

Pengamat pendidikan Banten, Moch Ojat Sudrajat

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Masifnya pemberitaan di media massa dan youtube terkait desakan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera melantik calon kepala sekolah (caskep) dan calon pengawas (cawas) yang sudah lolos testing dan mendapatkan sertifikat sejak tahun lalu dinilai bukan sebagai sebuah kewajiban.

Menurut pengamat pendidikan dan mantan Tenaga Pendukung Sosial Media Spesialis Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banten, Moch Ojat Sudrajat, adanya desakan pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas dari berbagai pihak dinilai sudah mulai berlebihan, bahkan sampai ada guru yang masih aktif dan konon sudah dinyatakan lulus sebagai pengawas tampil di suatu podcast.

"Saya prihatin jika seorang guru apalagi yang sudah senior mempertanyakan suatu kebijakan melalui media terbuka, dan saya juga mempertanyakan apakah sang guru tersebut sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk tampil pada podcast tersebut," ujar Ojat, Sabtu (29/10)

Ojat menegaskan, tidak ada kewajiban dari Pj Gubernur Banten untuk segera melantik para Cawas dan Cakep yang sudah lolos testing dab bersertifikat."Saya sudah bolak balik membuka aturan perundang undangan khususnya tentang kepala Sskolah tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib dalam jangka waktu sekian lama untuk melantik Kepala Sekolah yang telah lulus Cakep. Pun demikian juga dengan pengawas," cetusnya.

Menurut Ojat, peraturan tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah adalah Permendikbd Noor 40 Tahun 2021,sementara Permendikbud Noor 6 tahu 2018 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

"Desakan para guru yang telah lulus cakep dan diklat untuk dilantik, menurut pendapat saya tidak ada dasar hukumnya. Apalagi sampai meminta kepastian kepada Pj Gubernur selaku PPK," kata Ojat.

Sebab, kata Ojat, dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 maupun Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang menyatakan bagi guru yang sudah lulus cakep harus dilantik dalam jangka waktu sekian bulan atau sekian tahun.

"Dalam Permendikbud 40/2021 kelulusan cakep hanya sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah dari 11 syarat yang ada," imbuhnya.

Dia mengingatkan cakep dan cawas, bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ini baru 5 bulan lebih menjabat sebagai Pj, sehingga sangatlah tidak elok jika terbaru-buru melakukan mutasi dan rotasi, belum lagi harus mengajukan izin ke kemendagri.

"Suatu kebijakan mutasi dan rotasi PNS juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, mengingat hal ini suatu kebijakan strategis maka sifatnya harus dirahasiakan sesuai dengan Pasal 17 huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya memahami kegelisahan para guru yang telah lulus cakep namun hingga kini belum dilantik. Alangkah bijaksananya jika sebagai ASN juga dapat menghormati hak prerogatif PPK. "Saya meyakini Pak Pj Gubernur juga memikirkan nasib para guru yang sudah lolos tes cakep dan cawas, dan pak Pj Gubernur mungkin menunggu waktu yang tepat untuk pelantikan," tandasnya.

Sebelumnya, akademisi Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang Adib Miftahul mengatakan, tertundanya pelantikan cakep dan cawas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten adalah bentuk kegagalan dan tidak adanya keberpihakan Pj Gubernur terhadap Pendidikan di Banten.

"Ini namanya jelas Pj Gubernur itu dari sekian banyak persoalan, seperti telatnya pelantikan kepsek, Dapodik turun, merosotnya prestasi kafilah Banten di ajang MTQ Nasional, dan persoalan lain yang krusial di Banten lainnya. Dan sepertinya Pj Gubenrur tak paham benar dan betul tugas dan fungsinya," ungkap Adib baru baru ini.(*)


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top