Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Alternatif l Perbaiki BUMD daripada Menerbitkan “Municipal Bond”

Obligasi Daerah Harus melalui Persetujuan Dewan

Foto : istimewa

Amir Hamzah

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menduga, penerbitan obligasi itu untuk menutupi modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disinyalir berpotensi ada resistensi. Meski demikian, ungkapnya, Anies lebih bijak memperbaiki manajemen BUMD tersebut ketimbang memberikan modal usaha melalui obligasi.

"Tetap saja, harus ada persetujuan DPRD walaupun BUMD itu yang akan menertibkan obligasi. Dan juga harus ada persetujuan otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia. Hingga saat ini, belum pernah ada obligasi daerah yang diterbitkan di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan Pemerintah Provinsi Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan proyek infrastruktur jangka panjang. Namun, rencana tersebut masih dikaji lebih lanjut dan melihat kemampuan APBD Pemprov DKI dari penerimaan daerah serta besarnya Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SILPA). pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top