Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Alternatif l Perbaiki BUMD daripada Menerbitkan “Municipal Bond”

Obligasi Daerah Harus melalui Persetujuan Dewan

Foto : istimewa

Amir Hamzah

A   A   A   Pengaturan Font

Penerbitan obligasi Daerah diduga untuk menutupi modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disinyalir berpotensi ada resistensi.

JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak bisa serta-merta menerbitkan obligasi daerah (municipal bond). Sebab, kebijakan tersebut harus diatur oleh Peraturan Daerah dengan persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Dari sisi undang-undang memang dimungkinkan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan obligasi. Tapi masalahnya, ada urgensinya nggak obligasi itu diterbitkan sekarang," ujar Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, di Jakarta, Selasa (8/1).

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di Jakarta saat ini masih cukup baik, bahkan selalu di atas rata-rata nasionalBegitu pun dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dialokasikan dalam APBD DKI selalu meningkat setiap tahun. Sumber-sumber pembiayaan itu berjalan tanpa resistensi yang signifikan sehingga penerbitan obligasi daerah tidak perlu dilakukan.

"Tentu harus dipikirkan lebih serius untuk apa obligasi daerah itu. Kalau memang usulan itu dari TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), maka dia harus mempublikasikannya secara terbuka. Obligasi daerah itu tidak bisa diterbitkan dengan Pergub, tapi harus Perda melalui persetujuan DPRD DKI," kata Amir.

Dia mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Fauzi Bowo (Foke), pernah mewacanakan penerbitan obligasi daerah. Bahkan, draf Raperda obligasi daerah itu pernah masuk dan menjadi risalah DPRD DKI Jakarta. Namun, usulan itu tidak jadi dilakukan karena beberapa alasan.

"Cuma waktu itu, Gerindra dan PDIP tidak setuju. Mungkin karena pada saat itu, kedua partai itu tidak mendukung pencalonan Foke saat Pilkada 2012. Bisa saja mereka menduga bahwa penerbitan obligasi itu untuk biaya pencalonan kembali sang petahana, sehingga tidak disetujui," ungkapnya.

Modal BUMD

Dikatakan Amir, obligasi daerah itu tidak jauh dengan pemerintah meminjam uang rakyat dalam bentuk surat berharga. Namun, pembeli obligasi itu belum warga Jakarta saja, melainkan orang asing yang memiliki kepentingan dengan Jakarta.

"Bisa saja ini dipakai agar orang itu menghindar dari pajak. Makanya, harus ada berbagai pertimbangan dan analisa. Karena sekarang, kondisi keuangan di Jakarta tidak ada resistensi," imbuhnya.

Dia menduga, penerbitan obligasi itu untuk menutupi modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disinyalir berpotensi ada resistensi. Meski demikian, ungkapnya, Anies lebih bijak memperbaiki manajemen BUMD tersebut ketimbang memberikan modal usaha melalui obligasi.

Baca Juga :
Bogor Hentikan PTM

"Tetap saja, harus ada persetujuan DPRD walaupun BUMD itu yang akan menertibkan obligasi. Dan juga harus ada persetujuan otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia. Hingga saat ini, belum pernah ada obligasi daerah yang diterbitkan di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan Pemerintah Provinsi Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan proyek infrastruktur jangka panjang. Namun, rencana tersebut masih dikaji lebih lanjut dan melihat kemampuan APBD Pemprov DKI dari penerimaan daerah serta besarnya Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SILPA). pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top