![Obligasi Daerah Harus melalui Persetujuan Dewan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaadvkx_resized.jpg)
Obligasi Daerah Harus melalui Persetujuan Dewan
![Obligasi Daerah Harus melalui Persetujuan Dewan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaadvkx_resized.jpg)
Amir Hamzah
Penerbitan obligasi Daerah diduga untuk menutupi modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disinyalir berpotensi ada resistensi.
JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak bisa serta-merta menerbitkan obligasi daerah (municipal bond). Sebab, kebijakan tersebut harus diatur oleh Peraturan Daerah dengan persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Dari sisi undang-undang memang dimungkinkan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan obligasi. Tapi masalahnya, ada urgensinya nggak obligasi itu diterbitkan sekarang," ujar Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, di Jakarta, Selasa (8/1).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di Jakarta saat ini masih cukup baik, bahkan selalu di atas rata-rata nasionalBegitu pun dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dialokasikan dalam APBD DKI selalu meningkat setiap tahun. Sumber-sumber pembiayaan itu berjalan tanpa resistensi yang signifikan sehingga penerbitan obligasi daerah tidak perlu dilakukan.
"Tentu harus dipikirkan lebih serius untuk apa obligasi daerah itu. Kalau memang usulan itu dari TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), maka dia harus mempublikasikannya secara terbuka. Obligasi daerah itu tidak bisa diterbitkan dengan Pergub, tapi harus Perda melalui persetujuan DPRD DKI," kata Amir.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya