Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nurhadi Didalami soal Barang Bukti di Persembunyian saat DPO

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal temuan di tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) saat buron selama hampir tujuh bulan. Hal itu dilakukan penyidik, Rabu (26/8) saat memeriksa Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku daftar pencarian orang (DPO) saat itu yang berada di Kawasan Simprug Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Kamis (27/8).

KPK turut memeriksa menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono (RHE). Rezky diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka Nurhadi dan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) yang masih buron hingga saat ini.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan oleh tersangka HS," ucap Ali.

Secara terpisah, Nurhadi dan Rezky keluar gedung Dwiwarna itu. Nurhadi seakan tak mau memberikan keterangan kepada awak media, dan memilih bergegas masuk ke dalam mobilnya tahanan yang menjemputnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top