Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023

Foto : FOTO ANTARA/ Jefri Aries

Ilustrasi - Seorang wajib pajak memegang kartu No Pokok Wajib Pajak (NPWP) sistem online di Jakarta, Selasa (30/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin (25/7).

Dia menjelaskan NPWP format baru yang diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Format pertama yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top