Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penegakan Hukum

Novanto Tandatangani Surat Pencabutan Pembantaran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, Setya Novanto telah bersedia menandatangai berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (20/11).

Lebih lanjut, Febri menyatakan setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada Setya Novanto," kata Febri.

Menurut Febri, pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya Novanto dibantarkan di RSCM sejak Jumat (17/11) sampai Minggu.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top