Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Novanto Tandatangani Surat Pencabutan Pembantaran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, Setya Novanto telah bersedia menandatangai berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (20/11).

Lebih lanjut, Febri menyatakan setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada Setya Novanto," kata Febri.

Menurut Febri, pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya Novanto dibantarkan di RSCM sejak Jumat (17/11) sampai Minggu.

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyatakan kliennya masih mengalami luka-luka lebam dan masih lemah. "Jadi, kita belum bahas materi. Tadi saya mau terus membahas materi, tapi saya lihat dia lemah sekali.

Jadi saya bilang, ya sudahlah kita tunda dululah," ungkap Otto seusai menjenguk Setya Novanto di KPK. Otto mengaku bertemu dengan Novanto selama kuranglebih dua jam di rumah tahanan (rutan) KPK.

Dia menemui Novanto bersama Fredrich Yunadi, pengacara Novanto sebelumnya. Saat bertemu Novanto, Otto semula ingin membahas lebih jauh dokumen dan fakta hukum untuk memetakan kekuatan yang dimiliki Novanto.

Namun hal itu urung dilakukan karena, menurut Otto, kondisi fisik Ketua DPR itu tidak memungkinkan. Di tempat terpisah, Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik.

KPK memeriksa Deisti sebagai saksi untuk tersangka, Anang Sugiana Sudihardjo, yang merupakan Dirut PT Quadra Solution.

"Tanya penyidik ya," kata Deisti seusai diperiksa sejak pukul 09.53 WIB sampai pukul 17.50 WIB. Selanjutnya, ia tidak memberikan komentar soal materi pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.

Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan terhadap Deisti untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera serta pihak-pihak yang memiliki saham di sana.

"Ada sejarah tentang kepemilikan perusahaan, salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat," ucap Febri.

Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. "Kami ingin melihat keterkaitan dari beberapa perusahaan. Saham-sahamnya siapa yang memiliki dan proses distribusi atau perpindahan sahamnya juga menjadi perhatian publik bagi KPK," tuturnya. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top