Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nirvana Mengakhiri Gugatan Mengenai Logo Wajah Tersenyum yang Ikonik

Foto : Ultimate Gitar

Nirvana dan Logo Ikoniknya

A   A   A   Pengaturan Font

Nirvana, sebuah band grunge yang menguasai industri musik era 90-an, telah menyelesaikan pertarungan hukum mengenai logo wajah tersenyum ikoniknya.

Pertarungan hukum ini berakhir dengan penyelesaian, menyelesaikan litigasi yang telah berlangsung lama antara Nirvana, desainer fashion Marc Jacobs, dan mantan desainer seni Geffen Records yang mengklaim bahwa dia (Geffen Records) yang menciptakan logo tersebut.

Dalam pemberitahuan yang diajukan di pengadilan federal Los Angeles pada 10 Juni kemarin, pengacara dari ketiga pihak mengatakan bahwa mereka telah menerima proposal mediator untuk mengakhiri kasus yang telah berlangsung lama mengenai logo tersebut.

Logo dari band Nirvana sendiri merupakan logo yang sederhana dari bentuk wajah senyum dengan huruf X di bagian mata. Logo tersebut secara gamblang menggambarkan bahwa musik Nirvana bukanlah musik yang rumit untuk didengar.

Semenjak meledaknya komunitas grunge di kota Seattle, Amerika Serikat, bahkan di dunia, logo wajah tersenyum dari Nirvana tersebut telah muncul di banyak kaos dan barang dagangan lainnya.

Pengacara memberi tahu hakim John A. Kronstadt bahwa mereka akan meresmikan penyelesaian dalam waktu 21 hari, dan hakim kemudian menghapus semua sidang dan tenggat waktu yang akan datang.

Ketentuan dari kesepakatan tersebut tidak diungkapkan, dan masing-masing pihak tidak menanggapi permintaan komentar dari publik.

Logo ikonik Nirvana ini pertama kali dikenalkan saat Nirvana melakukan promosi album terkenalnya "Nevermind" pada 1991. Desain tersebut akhirnya menjadi lambang yang tidak resmi untuk Nirvana, dan menjadi sangat menonjol dalam beberapa tahun terakhir di tengah gelombang nostalgia tahun 90-an di kalangan penggemar musik muda.

Pengacara band pertama kali mengangkat kasus ini dan menggugat Marc Jacobs pada tahun 2018. Gugatan ini menuduh rumah desain tersebut menggunakan gambar yang mirip pada lini kaos dan pakaian lainnya yang disebut "Bootleg Redux Grunge."

Pengacara band mengatakan Jacobs hanya mengganti kata "Nirvana" dengan "Heaven" dan mengganti kedua mata dengan huruf "M" dan "J" pada desain katalognya.

"Penggunaan gambar berhak cipta Nirvana oleh tergugat untuk mempromosikan produknya adalah disengaja, dan merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas untuk mengaitkan lini Grunge dengan Nirvana, salah satu pendiri genre musik 'grunge'," jelas pengacara band saat itu, dikutip dari Billboard, Kamis (11/7).

Dalam pengaduan awalnya, pengacara Nirvana mengatakan bahwa desain wajah tersenyum tersebut diciptakan oleh mendiang sang vokalis, Kurt Cobain. Namun setelah kasus tersebut diajukan, seorang mantan direktur seni Geffen bernama Robert Fisher ikut serta dalam kasus tersebut.

Sejak Fisher ikut serta dalam kasus tersebut, pengacara Nirvana dengan tegas mempertahankan bahwa Kurt Cobain yang mendesain gambar tersebut.

Pada bulan Desember 2023, Hakim Kronstadt sebagian besar setuju dengan pihak Nirvana mengenai masalah tersebut. Fisher kemudian berusaha untuk mengajukan banding atas keputusan itu, namun hakim menolak permohonan tersebut bulan Juni lalu.

Hakim tersebut mengatakan bahwa Fisher harus menunggu sampai setelah Nirvana dan Marc Jacobs menjalani persidangan untuk mengajukan banding.

Nirvana adalah band grunge asal Seattle, AS yang dibentuk pada tahun 1987 oleh vokalis Kurt Cobain dan bassis Krist Novoselic. Mereka dikenal luas melalui album "Nevermind" yang dirilis pada tahun 1991 dengan single hitnya "Smells Like Teen Spirit."

Band ini mengalami kesuksesan besar namun juga terdapat masalah internal yang bergejolak. Perjalanan karir musik Nirvana berakhir tragis dengan kematian Kurt Cobain pada tahun 1994. Sampai saat ini, Nirvana tetap menjadi ikon musik rock dan memiliki pengaruh yang kuat pada generasi musik selanjutnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Muhammad Daniel Ramadhan

Komentar

Komentar
()

Top