Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nilainya Fantastis, Polisi Dalami Dugaan Pemotongan Dana Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," jelas Juru Bicara KPK.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01/07/MENKES/278/2020, untuk dokter spesialis mendapatkan insentif Rp.15 juta, dokter umum dan gizi Rp.10 juta, bidan dan perawat Rp.7,5 juta. Sedangkan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Namun pada tahun 2021 ini insentif tenaga kesehatan mengalami penurunan alias dipotong 50 persen dari jumlah sebelumnya. Penurunan tersebut tertuang didalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan NomorKU.01.01/Menkes/62/2021.

Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesarRp.7.500.000,peserta PPDSRp.6.250.000,dokter umum dan gigiRp5.000.000,bidan dan perawatRp.3.750.000.Kemudian tenaga kesehatan lainnya sebesarRp2.500.000.

Eks Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, Aditya M. Biomed mengatakan, sempat mendengar ada kabar jika di rumah sakit ada pemotongan dana insentif untuk nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top