Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ideologi Negara

Nilai Pancasila Harus Terkandung dalam UU

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu dibutuhkan karena Pancasila sebagai dasar negara. Sudah selayaknya dasar negara maka berarti nilai-nilai Pancasila harus terkandung pula dalam setiap sendi peraturan yang terdapat di Undang-Undang (UU).
"Pancasila tidak direduksi menjadi moral pribadi, namun sebagai dasar negara," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BadanjaPembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Hariyono dalam rapat koordinasi dengan tema simpul strategis pembumian Pancasila, di Jakarta, Rabu (16/10).


Hariyono khawatir kekacauan yang terjadi belakangan ini karena Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Kesbangpol tidak boleh direduksi hanya untuk mengurusi toleransi di masyarakat, tetapi harus menjadi pelopor pembumian Pancasila, di mana seharusnya Pancasila terdapat di dalam setiap peraturan perundang-undangan.


"Kesbangpol tidak boleh direduksi hanya untuk mengurusi toleransi di masyarakat. Tapi mesti menjadi pelopor pembumian Pancasila. Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Karena, Pancasila menjadi penuntun bangsa Indonesia ke depan," ujar Hariyono.
Hariyono menambahkan simpul strategis pembumian Pancasila kuncinya ada di Kesbangpol. "Bukan simpul mati, sehingga tidak bisa bergerak. Tapi seharusnya bergotong royong dari pikiran, tindakan, dan manajemen," kata dia.


Harus Dirawat
Dalam kesempatan itu, Hariyono menjelaskan mengapa kata 'pembumian' sering dipakai untuk istilah mensosialisasikan Pancasila ke masyarakat. Hal itu bukan berarti Pancasila adalah produk yang tidak pernah ada di bumi, melainkan Pancasila adalah sebuah kerangka berpikir yang ada di bumi yang jika tidak dirawat akan menghilang. Pancasila harus dirawat terus.


"Pancasila adalah produk ideologis. Suatu teoritika, yang berarti benturan antara realitas dan idealitas. Pancasila akan sulit dipahami jika diabstraksi hanya sebagai teori. Namun, ada perilaku keseharian yang pragmatis, yang tidak disadari adalah perilaku Pancasila," ujar Hariyono.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan Rakornas digelar sebagai tindak lanjut dari kegiatan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dan BPIP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top