Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

NIK Warga Dipakai WNA Saat Daftar Vaksin, Ini Jawaban Dirjen Dukcapil

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Beberapa hari yang lalu, ramai diberitakan seorang warga nyari tak bisa divaksin karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) dipakai orang lain yakni seorang Warga Negara Asing (WNA). Seperti diketahui, saat mendaftar untuk divaksin, warga memang diharuskan mencantumkan NIK-nya di formulir pendaftaran.

Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kasus warga yang nyaris tidak bisa divaksin karena NIK-nya dipakai orang lain telah selesai.

"Data sudah dicek di Dukcapil. DataPak Wasit (warga yang nyaris tak bisa divaksin)benar. Yang bersangkutansudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin" kata Zudan.

Zudan mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terkait hal itu. Kasus tersebut jangan sampai terulang lagi. Bahkan, kemarin Dukcapil, Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan, dan Telkom sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil.

"Untuk itu tanggal 6 Juli akan ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pcare BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top