Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dirjen PSLB3 Ajak Stakeholders Rumuskan Strategi Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri di Dalam Negeri

Foto : istimewa

Focus Group Discussion Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating Illegal Trade in Mercury, di Denpasar, Bali, Rabu (26/6).

A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Penggunaan merkuri secara ekstensif, khususnya pada sektor pertambangan emas skala kecil (PESK), dalam dekade terakhir menjadi perhatian serius para pihak anggota Konvensi Minamata meskipun hal ini telah dilarang di banyak negara.

Hal inilah yang melatarbelakangi Indonesia, selaku tuan rumah Pertemuan Para Pihak ke-4 Konvensi Minamata, menginisiasi peluncuran Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri pada tahun 2022 lalu di Denpasar, Bali.

Menurut siaran persnya, sebagai tindak lanjut dari pengesahan Deklarasi Bali, pada Rabu (26/6) bertempat di Denpasar, Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, mengundang para pemangku kepentingan yang terkait dengan isu perdagangan ilegal merkuri di dalam negeri untuk saling bertukar informasi dan sharing experience guna mencari praktik terbaik dalam menangani perdagangan ilegal merkuri serta memperkuat komitmen tiap pemangku kepentingan di tingkat nasional, melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating Illegal Trade in Mercury.

Konvensi Minamata secara khusus telah mengatur perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, tetapi tidak secara eksplisit mengatur perdagangan ilegal merkuri.

Deklarasi Bali hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Secara singkat, terdapat empat pokok utama dalam Deklarasi Bali, yaitu: (1) Mendorong kerja sama lintas batas dan penegakan hukum perdagangan ilegal merkuri ; (2) Mendorong kebijakan, regulasi dan langkah-langkah internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan dalam mengatasi perdagangan ilegal merkuri; (3) Mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi terpadu; dan (4) Mempromosikan kerjasama dengan pihak ketiga seperti donor, e-commerce, dan berbagai pihak lainnya dalam mengimplementasikan deklarasi dengan memberikan peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top