Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perizinan Bisnis I Perumda Pasar Jaya Fasilitasi Pedagang Pasar

NIB Penting untuk Pengembangan Usaha

Foto : ANTARA/HO-DPMPTSP DKI Jakarta

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto di Jakarta, Senin (11/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setiap pengusaha perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB) karena penting untuk mengembangkan usaha. Untuk memfasilitasi keperluan para pengusaha, termasuk pedagang pasar dan memfasilitasi penerbitan perizinan usaha diadakan kerja sama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta dan Perumda Pasar Jaya.

"Ini penting karena bagian dari pelayanan Pasar Jaya kepadatenant. Dengan adanya nomor induk berusaha atau NIB, nanti bisa meningkat menjadi perizinan dan nonperizinan lainnya," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi Jakarta, Benni Aguscandra, Selasa (12/9).

Menurut Benni, banyak yang bisatenantlakukan. Akan ada kemudahan-kemudahan untuk mendapat akses terhadap pengembangan usaha. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto.

Benni menjelaskan melalui kerja sama dengan Pasar Jaya, para pedagang pasar yang merupakan pelaku usaha akan lebih mudah mengurus legalitas usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Benni menjelaskan NIB merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.

Lebih jauh, Benni menilai dengan perizinan usaha, para pelaku UMKM memiliki legalitas dan kredibilitas. Hal ini akan dapat membuat usahanya naik kelas serta makin dipercaya konsumen atau investor. Selain itu, dengan memiliki legalitas lengkap, para pelaku usaha juga akan lebih mudah mendapat akses permodalan.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, kedua pihak akan membentuk kelompok kerja (pokja). Fungsi pokja akan memastikan perizinan UMKM, perizinan bangunan, persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dan perparkiran, juga untuk pengembangan potensi investasi.

Inovasi

Menurut Benni, hal ini akan menjadi inovasi baru dalam upaya mempercepat penerbitan perizinan. Selain itu, kolaborasi juga sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait pasar sebagai penggerak ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan Widiyanto, mengatakan kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan berbagai aspek pendukung bisnis di pasar. Hal ini mulai dari manajemen pengurusan dokumen, promosi, dan pemasaran.

Agus juga memfasilitasi DPMPTSP Jakarta untuk membuka gerai layanan di pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dengan begitu, diharapkan dapat menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.

"Sebagai pusat interaksi ekonomi, pasar memiliki potensi investasi yang sangat besar jika dikelola dengan baik. Oleh karenanya, kolaborasi diharapkan mampu menggali dan mengembangkan potensi investasi di pasar tradisional," katanya.

Baca Juga :
Tanam Pohon

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPMPTSPDKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya merupakan tindak lanjut dari kegiatan kolaborasi yang telah dilakukan unit pelaksanaPMTSPdi kecamatan dan kelurahan dengan Perumda Pasar Jaya di 52 lokasi pasar milik Perumda Pasar Jaya.

Kegiatan yang dimulai sejak Mei hingga awal September 2023 itu, telah melayani sebanyak 3.568 pedagang pasar dalam pendampingan perizinan usaha bidang UMKM. Tercatat total 1.660 NIB telah diterbitkan untuk para pedagang pasar yang belum memiliki izin usaha.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top