Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Netralitas TNI

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kita berharap, ucapan, imbauan, dan juga komitmen pimpinan tertinggi TNI ini benar-benar bisa diterapkan dalam pelaksnaan di lapangan. Tidak boleh ada anggota TNI atau prajurit yang karena kedekatan dengan salah satu pasangan calon, lalu berpihak atau secara terselubung memberikan dukungan. Netralitas TNI dalam politik khususnya kontestasi pilkada dan pemilu mendatang, menjadi contoh bahwa militer memang benar-benar tidak berpolitik.

Berbicara mengenai netralitas TNI dalam politik ini, kita bisa merujuk pada amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian netralitas TNI sebagai adalah Netral: "Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak" dan netralitas TNI: "TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Dalam kaitan ini, prajurit TNI yang akan mengikuti pilkada atau pemilu, harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan pemilu dan pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006).

Dalam pedoman mengenai netralitas itu juga dijabarkan implementasi netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada yakni mengamankan penyelenggaraan sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilu dan pilkada.

Dari pedoman itu dan penegasan pimpinan TNI, kita sangat yakin dan harus percaya bahwa TNI akan netral. Kemudian menjaga kondisi dinamis pilkada dna pemilu agar menghasilkan pemimpin daerah dan nasional yang diharapkan mampu membawa kemajuan pesat bagi daerah- daerah dan tentunya, bangsa dan negara Indonesia.

Komentar

Komentar
()

Top