Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nelayan Minta Hentikan Reklamasi di Serang

Foto : Istimewa

Nelayan Serang, Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Nelayan Serang Banten, khususnya Bojonegara meminta agar proyek reklamasi di wilayah tangkap ikannya dihentikan. Hal itu menyusul terus berjalannya proyek reklamasi yang dimulai sejak Tahun 2020 itu.

Reklamasi milik PT Gandasari Energi dibangun di areal kawasan rawa dan pohon bakau yang semula menjadi tempat kembang biak kerang, rumpon udang dan ikan belanak. Kawasan yang menjadi tempat favorit warga Bojonegara menangkap ikan dengan cara dijaring atau dipancing.

"Dulu gampang cari ikan. Sekarang susah. Mesti ke tengah. Akibatnya biaya solar naik. Berangkat sore, pulang pagi. Hasilnya juga gak seberapa," keluh Dayat, salah seorang nelayan yang jadi korban melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (15/11).

Dayat menuturkan proyek reklamasi itu dimulai sejak tahun 2019, namun secara massif dilakukan sejak 2020. Sejak itulah ketenangan warga kampung padat penduduk Bojonegara terganggu. Udara berdebu.

Baca Juga :
Lonjakan Harga

Suara bising dari hilir mudik truk dan alat berat mengusik ketenangan warga desa. Awalnya proyek itu beroperasi 24 jam. "Kini berkurang jam operasi proyek sejak warga berunjuk rasa," ungkapnya.

Dalam satu tahun terakhir kata dia, sudah dua kali warga menggelar aksi unjuk rasa. Pada Mei 2021, warga bahkan masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya merugikan nelayan.

Pada 9 Nopember 2021, beredar surat yang diteken Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet, M.M. Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021 perusahaan itu diperintahkan untuk menghentikan kerja reklamasi.

Dalam surat tersebut, juga dikutip perintahan penghentian kerja reklamasi yang dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, kepada Syahbadar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat ijin pemerintah.

Surat perintah tertanggal 9 November 2021 ini sama dengan surat perintah pada Juli 2021. Hanya saja pihak perusahaan tidak menggubris dan tetap menjalankan aktivitasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top