Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Pengadaan Kapal

Nelayan Desak Usut Bantuan Sektor Perikanan

Foto : ISTIMEWA

Marthin Hadiwinata

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidikan korupsi pengadaan kapal patroli di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menjadi pintu masuk untuk berbagai program lain di sektor kelautan dan perikanan. Program itu diantaranya bantuan kapal, dari bergulir hingga saat ini masih ditemui berbagai permasalahan yang terjadi dari mulai proses yang tidak partisipatif, model kapal yang tidak sesuai dengan yang diminta penerima, hingga bahan baku pembuatan kapal yang tidak layak dan tidak sesuai spesifikasi.

Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan kapal patroli cepat dan kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) dari tahun anggaran 2012-2016. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga lebih dari 179 miliar rupiah.

"Kejadian ini menunjukkan lemahnya managemen dan administrasi pengelolaan program pemerintah setelah KKP mendapat predikat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK) pada 2017 dan 2018," papar Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, di Jakarta, kemarin.

Pada 2018, Kejaksaan Agung menindaklanjuti opini BPK RI dengan mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan kapal KKP pada 2016. Informasi terakhir kasus ini masih di tingkat penyidikan.

KNTI mendorong kepada KPK menindaklanjuti penyelidikan yang tak hanya terbatas pada kasus korupsi kapal tersebut tetapi juga mengembangkannya pada program pengadaan kapal untuk nelayan yang pernah dicanangkan pada 2016.

Siap Kooperatif

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan akan mendukung upaya dan tindakan KPK guna penegakan hukum. "KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK," tegas Susi.

Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Permen KP Nomor 27 Tahun 2014. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top