Jum'at, 06 Des 2024, 11:02 WIB

Nekat Jadi Pekerja Kasar di PIK, 4 WNA Asal Tiongkok Dideportasi

Petugas Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi warga negara asing asal Tiongkok yang menjadi pekerja kasar di sebuah restoran di PIK.

Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Jakut

JAKARTA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HS, YJ, SR, dan TJ yang menjadi pekerja kasar membangun sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, keempat orang ini langsung kami deportasi ke negaranya pada Jumat (29/11) melalui Terminal Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan keempat warga asing tersebut ditangkap saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara saat melakukan Operasi Pengawasan l Keimigrasian pada sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk pada Minggu (10/11).

Ia mengatakan pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian keempat tersangka berinisial HS, YJ, SR, dan TJ ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar pada restoran yang tengah direnovasi.

"Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa WN Tiongkok HS, YJ, SR, TJ merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) dan petugas mengambil tindakan dengan membawa keempat warga asing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami telah memeriksa HS, YJ, SR, dan TJ dan semuanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Keempat pelaku ini telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai pekerja kasar untuk merenovasi sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.

Ia mengatakan selain dikenakan tindakan deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

Ia mengatakan operasi Imigrasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.l untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan.

"Kemudian warga asing yang mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara," kata dia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: