Nasabah Reksadana Sesalkan Lemahnya Pengawasan OJK
Menanggapi kekisruhan itu, Pakar Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Imron Mawardi, mengatakan fraud seharusnya tidak terjadi jika OJK melaksanakan tugas pengawasannya secara ketat. Meskipun dana nasabah reksadana tidak dijamin seperti di bank, namun OJK wajib memastikan pengembalian dana bila terjadi fraud.
Kalau OJK memerintahkan dilikuidasi, berarti ada yang tidak memenuhi syarat, sehingga fund manager harus menyelesaikan dengan menjual aset-aset reksadan di bank kustodian. Hasilnya diberikan kepada nasabah per unitnya sesuai nilai aktiva bersih saat dilikuidasi.
"Ini yang harus dipastikan oleh OJK, memang nasabah harus siap, ada yang untung atau ada yang rugi, tergantung kapan dia membeli reksadana itu," tegas Imron. n SB/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya