Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Jasa Keuangan

Nasabah Reksadana Sesalkan Lemahnya Pengawasan OJK

Foto : Berbagai sumber – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah muncul desakan mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI), kemampuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi sektor jasa keuangan semakin terlihat lemahnya pada pengawasan industri keuangan nonbank seperti asuransi dan juga pasar modal.

Di pasar modal misalnya, nasabah Minna Padi kembali menuding lemahnya OJK dalam menerapkan aturan menyebabkan perusahaan pengelola aset manajemen itu mengingkari kewajiban untuk mengembalikan dana nasabah secara penuh.

Perwakilan nasabah Minna Padi, Neneng, mengatakan setelah menunggu hampir satu tahun tanpa pembayaran, nasabah kembali dibuat geram dan resah dengan adanya surat dari Minna Padi tertanggal 30 September 2020 No.161/CM-DIR/MPAM/IX/2020 yang ditujukan kepada nasabah reksadana Amanah Saham Syariah. Dalam surat tersebut pada poin keenam tertulis tanggal efektif pembubaran dan likuidasi adalah pada Rabu 30 September 2020.

"Tindakan semena-mena dan arogansi Minna Padi ini adalah karena lemahnya OJK dalam menerapkan peraturan-peraturan yang dibuat OJK sendiri sehingga benar-benar sangat merugikan nasabah," kata Neneng dalam pernyataan di Jakarta akhir pekan lalu seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat tersebut, Minna Padi jelas Neneng tidak menyebutkan sama sekali cara pembayaran kepada nasabah akan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top