Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Jasa Keuangan

Nasabah Reksadana Sesalkan Lemahnya Pengawasan OJK

Foto : Berbagai sumber – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu dinilai menyimpang dari POJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 yang mewajibkan Manajer Investasi (MI) menanggung kerugian konsumen yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian pelaku jasa keuangan.

Selain itu, dalam surat juga, perusahaan menyatakan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi tidak benar karena tanggal pembubaran yang benar dan sesuai POJK adalah tanggal 21 Nopember 2019.

"Kami berpendapat bahwa Minna Padi berupaya menyimpang dari tanggal Pembubaran 21 November 2019 karena saat itu Nilai Aktiva Bersih (NAB) masih lebih tinggi dari NAB tanggal 30 September 2020," katanya.

Regulasi OJK juga mewajibkan pembayaran kepada nasabah dengan NAB Pembubaran dan harus diterima dalam tujuh hari bursa. Jadi, Minna Padi seharusnya sudah membayar paling lambat awal Desember 2019, tapi sampai saat ini baru terealisasi 20 persen karena mendapat kompromi dari OJK.

Wajib Memastikan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top