Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mungkin Terinspirasi Pelarian Presiden Sri Lanka, Tersangka RHP Kabur ke Papua Nugini, Ini yang dilakukan KPK

Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu (16/7), menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.

RHPmerupakan tersangka kasus suap dan gratifikasidi Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat iniditangani KPK.
Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.KPK mempersilakan RHPmenyampaikan hak hukumnya di hadapanpenyidik sehinggapenanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

KPK mengingatkan, "Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan." Pelanggar aturan tersebutdiancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Papua Kombes Polisi Faizal Rahmadani secara terpisah mengungkapkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka RHP sudah melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).

RHP dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua tas ransel, jelas Kombes Faizal. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian RHPke PNG.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top