![Mulai Terkuak, KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng](https://koran-jakarta.com/images/article/mulai-terkuak-kppu-temukan-bukti-dugaan-kartel-minyak-goreng-220328161313.jpg)
Mulai Terkuak, KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
![Mulai Terkuak, KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng](https://koran-jakarta.com/images/article/mulai-terkuak-kppu-temukan-bukti-dugaan-kartel-minyak-goreng-220328161313.jpg)
Arsip - Pedagang menata minyak goreng curah yang dijual di Pasar Masomba, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/2/2022).
Jakarta - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
Temuan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/ jasa).
"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3).
KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya