Mulai Besok, Aturan Perjalanan KA Diperketat
Foto : Istinewa
Persyaratan perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa diperketat.
"Selain persyaratan penumpang, Surat Edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70%, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32%, dan KA Lokal Perkotaan 50%. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 - 21.00. WIB," katanya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya