Mulai Besok, Aturan Perjalanan KA Diperketat
Foto : Istinewa
Persyaratan perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa diperketat.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kememhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 ini memperketat persyaratan yang ada.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya