Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Melebihi Relasi Bakal Kena Sanksi

Foto : ANTARA/ HO-PT KAI Daop 2/am.

Ilustrasi - Petugas memberi arahan kepada penumpang kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujarnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top