Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Melebihi Relasi Bakal Kena Sanksi
Foto : ANTARA/ HO-PT KAI Daop 2/am.
Ilustrasi - Petugas memberi arahan kepada penumpang kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.
Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujarnya.
Baca Juga :
Baketrans Uji Coba Penerbangan Seaplane di Bali
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya