![Mulai 19 Agustus, Kemenhub Tindak Pelanggaran oleh Angkutan Barang di Seluruh Indonesia](https://koran-jakarta.com/images/article/mulai-19-agustus-kemenhub-tindak-pelanggaran-oleh-angkutan-barang-di-seluruh-indonesia-240813164909.jpg)
Mulai 19 Agustus, Kemenhub Tindak Pelanggaran oleh Angkutan Barang di Seluruh Indonesia
![Mulai 19 Agustus, Kemenhub Tindak Pelanggaran oleh Angkutan Barang di Seluruh Indonesia](https://koran-jakarta.com/images/article/mulai-19-agustus-kemenhub-tindak-pelanggaran-oleh-angkutan-barang-di-seluruh-indonesia-240813164909.jpg)
Petugas Kemenhub menindak kendaraan angkutan barang melanggar aturan.
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
"Kegiatan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19- 25 Agustus 2024. Pengawasan dan penegakkan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya