![Mulai 19 Agustus, Kemenhub Tindak Pelanggaran oleh Angkutan Barang di Seluruh Indonesia](https://koran-jakarta.com/images/article/mulai-19-agustus-kemenhub-tindak-pelanggaran-oleh-angkutan-barang-di-seluruh-indonesia-240813164909.jpg)
Mulai 19 Agustus, Kemenhub Tindak Pelanggaran oleh Angkutan Barang di Seluruh Indonesia
![Mulai 19 Agustus, Kemenhub Tindak Pelanggaran oleh Angkutan Barang di Seluruh Indonesia](https://koran-jakarta.com/images/article/mulai-19-agustus-kemenhub-tindak-pelanggaran-oleh-angkutan-barang-di-seluruh-indonesia-240813164909.jpg)
Petugas Kemenhub menindak kendaraan angkutan barang melanggar aturan.
Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI. Ia berharap ke depannya Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.
"Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil," tutupnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya