Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mulai 19 Agustus, Kemenhub Tindak Pelanggaran oleh Angkutan Barang di Seluruh Indonesia

Foto : Istimewa.

Petugas Kemenhub menindak kendaraan angkutan barang melanggar aturan. 

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ungkap Risyapudin.

Sampai saat ini, tambahnya, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top