Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mulai 10 Desember 2021, Perizinan Minerba Dipindahkan ke Pusat

Foto : Antaranews Kalsel/Istimewa

Kementerian ESDM melaksanakan sosialisasi tentang UU minerba 2020 di Banjarbaru, Kalsel.

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarbaru - Direktur Teknik dan lingkungan Minerba Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan setelah disahkannya UU Minerba 2020 maka seluruh kewenangan perizinan akan dipindahkan ke pusat yang dimulai pada 10 Desember 2021.

Hal itu disampaikan Lana saat menjadi nara sumber pada sosialisasi yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, terkait implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba), serta peran serta daerah terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/6).

Menurut Lana, berdasarkan UU Minerba 2020, kewenangan yang dipindahkan ke pusat berupa kewenangan penerbitan perizinan maupun pengawasan dan pembinaan.

"Berdasarkan pasal 35 UU Minerba No 3 Tahun 2020 ayat 4, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan," katanya.

Pendelegasian kewenangan ke daerah tersebut berupa IUP untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top