Mulai 1 Januari, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Coretax DJP, Begini Caranya
Suasana kelas pajak Coretax di Pekanbaru.
Foto: ANTARA/HO-DJPJAKARTA - Mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia.
Dengan hadirnya Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.
Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.
Bagi masyarakat yang belum familiar dengan layanan ini, DJP juga telah menyiapkan berbagai saluran pendukung, seperti panduan penggunaan dan layanan pelanggan, agar setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax secara optimal.
Cara mengakses layanan Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses layanan Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan akun DJPOnline:
1. Akses laman Coretax
Akses lamanĀ https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
2. Login dengan identitas pengguna
Mulailah dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP.
3. Isi kode captcha
Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol "Login".
4. Atur ulang kata sandi
Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
5. Konfirmasi dan pengaturan baru
Buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
6. Akses Coretax
Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.
Peluncuran Coretax diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, yang pada akhirnya akan memperkuat kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 5 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
Berita Terkini
- Rayakan Hari Kemerdekaan, Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan
- Latih Awak Kabinnya, Kakorpolairud Gandeng Politeknik Penerbangan Palembang
- Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area, Penyewa Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Lakukan Uji Kompetensi Tingkatkan Kualitas ASN di Tomohon
- Aksi Begal di Tol Plumpang Meresahkan, Polisi Tangkap Satu Pelaku