Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Vaksinasi I BPOM Masih Tunggu Hasil Uji Klinis Fase Tiga

MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Foto : ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG

MUI NYATAKAN VAKSIN SINOVAC HALAL I Aparat keamanan memasukkan kotak vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac ke ruang pendingin instalasi farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat (8/1). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac asal Tiongkok yang saat ini sudah ada di Indonesia, suci dan halal.

A   A   A   Pengaturan Font

Kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac asal Tiongkok yang saat ini sudah ada di Indonesia, suci dan halal. Meskipun sudah dinyatakan suci dan halal, akan tetapi fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut belum berupa fatwa utuh. Fatwa utuh MUI terkait vaksin Covid-19 tersebut baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ke-thayib-an itu," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam konferensi pers usai sidang komisi fatwa MUI yang digelar Jumat (8/1).

Niam memastikan kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM. "Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, Tiongkok, ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ke-thoyiban-nya," kata dia.

Komisi fatwa menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 tersebut setelah melakukan kajian mendalam atas laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top