Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Ramadan

MUI Imbau Jam Operasional Rumah Makan Disesuaikan

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

ilustrasi - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke salah satu warung makan setempat.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta kepada pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe di daerah itu untuk dapat menyesuaikan pembukaan jam operasional selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022 ini.

"Kami mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur, dan itu juga akan tergantung dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi di Tangerang, kemarin.

Ia mengatakan penyesuaian jam operasional bagi pemilik usaha kuliner ini tentunya akan berlaku selama pelaksanaan puasa umat islam di Bulan Suci Ramadhan ini.

Kemudian, penyesuaian ini juga diberlakukan kepada pedagang kuliner kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan maupun lokasi sementara. "Jadi untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita (MUI). Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Pak Bupati Tangerang," ujar dia.

Sementara itu, untuk para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam diminta pihaknya agar menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan puasa tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top