Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Ramadan

MUI Imbau Jam Operasional Rumah Makan Disesuaikan

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

ilustrasi - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke salah satu warung makan setempat.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta kepada pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe di daerah itu untuk dapat menyesuaikan pembukaan jam operasional selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022 ini.

"Kami mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur, dan itu juga akan tergantung dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi di Tangerang, kemarin.

Ia mengatakan penyesuaian jam operasional bagi pemilik usaha kuliner ini tentunya akan berlaku selama pelaksanaan puasa umat islam di Bulan Suci Ramadhan ini.

Kemudian, penyesuaian ini juga diberlakukan kepada pedagang kuliner kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan maupun lokasi sementara. "Jadi untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita (MUI). Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Pak Bupati Tangerang," ujar dia.

Sementara itu, untuk para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam diminta pihaknya agar menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan puasa tersebut.

"Kalau untuk tempat hiburan, kami berharap satu pekan sebelum Ramadhan atau tiga hari hingga dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Dan buka kembali nanti sepekan setelah Lebaran Idul Fitri," ungkapnya.

Ia pun menyerukan selama bulan Ramadan ini. Tanpa ada hal yang dapat menghilangkan ibadah puasa, termasuk harus tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.

Pelaku Usaha

Sementara itu, MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta para pelaku usaha menghormati Bulan Ramadan agar Umat Muslim, khususnya di daerah itu, dapat menjalani ibadah dengan khusyuk di bulan suci tiba.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal mengatakan pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.

"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," katanya.

Kemudian bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top